Desa Pamijahan adalah salah satu desa dari 24 desa yang ada di Wilayah Kecamatan Ciawigebang, letak Desa Pamijahan berada diantara dua aliran sungai, yaitu sungai Ciberes dan Sungai Cibungkang terletak disebelah utara Kecamatan Ciawigebang dengan jarak tempuh 3 Km dari Ibu Kota Kecamatan ciawigebang.
Desa Pamijahan dipekarkan dari Desa Induk Ciawigebang sejak tahun 1982, tepatnya pada tanggal 04 agustus 1982 berdasarkan SK Bupati Kuningan Nomor : 557/HK.021.1/SK/A/VIII/1982. Desa Pamijahan berasal dari nama kampung/ yaitu Kampung Pamijen, pada waktu itu masih menjadi Desa persiapan dengan luas Wilayah 173,344 Ha. dan jumlah penduduk 1.526 jiwa, terdiri dari : Laki-laki 735 Jiwa dan Perempuan 791 Jiwa.
Pada tanggal 28 Oktober 1982 dari Desa Persiapan menjadi Desa Depinitif, berdasarkan SK Bupati Nomor 602/HK.025.1/SK/A/X/1982 dengan dikepalai oleh seorang Pejabat sementara Kepala Desa yang bernama Bp. MADARAJI yang bersal dari Perangkat Desa induk Ciawigebang.
Pembangunan yang dilaksanakan pada masa Pemerintahan Bp. Madraji yaitu Pembangunan Kantor Pemerintahan Desa Pamijahan, Bp Madraji menjabat sebagai Penjabat sementara Kepala Desa Pamijahan selama 2 tahun, dari tahun 1982-1984.